Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Mengamankan Lima Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

IMG 20250602 181744
(Gambar: Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu. -foto: lk)

LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO- Satresnarkoba Polres Bungo dari Tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan Tanggal 2 Juni 2025 telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan Lima orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial MAR, AL, M alias Mat Tinggi merupakan residivis berhasil ditangkap pihak Satresnarkoba Polres Bungo pada hari Kamis Tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20:00 WIB disebuah rumah di Kelurahan, Jaya Setia, Kabupaten Bungo dari hasil penangkapan ke Tiga pelaku tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 Gram, diketahui MAR merupakan anak perempuan Mat Tinggi.

Kemudian RUS dan AR yang merupakan mantan anggota Polri, berhasil ditangkap Satresnarkoba pada hari Minggu Tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 23:00 WIB di sebuah kamar Kos di SPA Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu seberat 12,06 Gram, diketahui RUS merupakan istri sirih AR.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, M.Si, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (02/06/2025).

“Untuk ke Lima tersangka ini secara komulatif bisa kami golongkan sebagai Bandar Sabu di Wilayah Kabupaten Bungo,” Ujar AKBP Natalena Eko Cahyono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap terus bergerak untuk mewujudkan Zero Narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

” Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan denda Satu Milyar Rupiah, “pungkas Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.(LK)