(Gambar: Terduga Pelaku AY (26) dan Barang Bukti. -foto:hpb)
LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO – Usai mengamankan Oknum Dj di wilayah kota Jambi, Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial AY (26) warga Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo ini di amankan oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra ,S.SH,MH, di sebuah rumah Sungai Kandis, Desa Tuo Sepunggur Kabupaten Bungo, Rabu (03/09/2025) sekira pukul 13:00 WIB.
Kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah berlokasi di Sungai Kandis, Desa Tuo Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa satu buah dompet emas berisikan 33 plastik klip berisi yang diduga sabu dan satu buah Sarung Payung berisikan 2 Plastik klip berisi yang diduga sabu, saat penggeledahan tersebut di saksikan oleh warga sipil .
Dari keterangan AY narkotika jenis Sabu didapatkan dari terduga pelaku berinisial A dengan harga Rp 8 juta per 10 gram yang diantar langsung oleh A kerumah AY.
Selanjutnya Tim opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Bungo mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan serta membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo,1 (satu) buah dompet emas warna hitam kombinasi coklat berisikan 33 plastik klip yang berisi sabu dan 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah sarung payung berisikan 2 plastik klip berisi sabu dan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp merk oppo warna glowing gold, 1 (satu ) unit timbangan digital merk pocket scale, Uang tunai Rp.4.200.000, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto : 14,81 gram.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku AY .
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut ” Sebutnya.
AKP M. Nur menambahkan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.(*)