Jambi- Sebarkan paham Agama Yehuwa melalui selembaran dan Website, Polsek Telanaipura, Kota Jambi. Amankan dua orang inisial “L” dan Warga Negara Asing (WNA) inisial “J”.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika mengatakan keduanya dilaporkan oleh masyarakat di jalan Gotong Royong karena dianggap meresahkan masyatakat atas ajaran yang mereka sebarkan ke masyarakat.
“Keduanya kemudian mengajak masyarakat untuk membuka sebuah website bernama JW.Org terkait ajaran agamanya tersebut,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui, seorang dari dua yang diamankan tersebut merupakan WNA Asal Amerika yang telah menetap di Jambi selama kurang lebih 3 tahun.
Terkait hal tersebut, Polsek Telanaipura juga berkoordinasi dengan Satuan atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan pihak Imigrasi.
Polisi masih mendalami ajaran yang disebarkan sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Kami juga mendalami itu terkait ajaran apa dan apa yang mereka sampaikan, bagaimana ini bisa meresahkan masyarakat, tidak bisa menerima apa yang mereka sampaikan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Telanaipura, Kota Jambi. Pantauan di lokasi, tampak pihak Kesbangpol dan Imigrasi juga berada di Polsek Telanaipura.(Tps)