Penertiban PKL di Jl Urip Sumoharjo
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Meski akhirnya upaya pembongkaran terhadap salah satu warung yang berada di Jalan Jendral Urip Sumoharjo, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, tak jauh dari SMKN 4 Kota Jambi terpaksa ditunda, namun sempat diwarnai keributan antara pemilik warung dan petugas Satpol-PP dan Kecamatan, Senin (28/6).
Pemilik warung bersikukuh tidak ikhlas apabila warung yang ditempatinya selama bertahun-tahun itu dibongkar. Ia menilai, petugas seolah tak ada kerja dan sibuk mengganggu pedagang kecil.
“Dak mau dibongkar, ini tanah kami. Tanya dulu asal usul tanah ini,” cetus Aris, pemilik warung.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah wakaf dari pihak keluarganya. Sehingga ia berhak menempati dan menggunakan tanah tersebut.
“Ini tanah wakaf nenek saya yang punya. 40 tahun saya sudah berjualan di sini. Kemarin dari depan disuruh pindah, oke saya pindah ke dalam. Ini sudah di dalam malah mau dibongkar, sayo dak terimo,” tegas Aris.
Namun begitu, setelah melakukan mediasi beberapa saat bersama Satpol-PP, Kecamatan Danausipin, TNI-Polri, akhirnya diputuskan, pemilik warung diberikan waktu hingga sore ini, Selasa (29/6) untuk membongkar sendiri. Apabila tidak dibongkar, maka akan dibongkar petugas.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu mengatakan, pihaknya bukan melarang pemilik warung untuk berjualan. Melainkan, mereka tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
Ini lantaran, bangunan yang ada dianggap telah melanggar Perda No 12 tahun 2006 pasal 29, di mana pada badan jalan dan bahu jalan dilarang mendirikan badan usaha kecuali yang ditetapkan pemerintah.
“Pembongkaran ini kita lakukan juga lantaran keluhan warga. Keberadaan warung ini mengganggu, mereka tetap boleh berjualan. Tapi tidak bangunan permanen, melainkan semacam gerobak yang mudah digeser atau pindahkan,” terang Arya.
Selain itu, bangunan warung tersebut diakui Arya Kamandanu tidak memiliki berbagai izin. Terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau tidak dibongkar hingga besok sore (Selasa, red) maka kita bongkar. Ada 2 warung yang kita tunda. Dalam pembongkaran ini tidak ada ganti rugi dari pemerintah,” tandasnya.(LK07)