LAMPUKUNING.ID,TEBO – Polemik usulan penetapan batas wilayah seluas 1.739 hektare oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar (TRP), Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, mendapat perhatian masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, khususnya warga RT 17 Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Tebo Ilir.
Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi yang difasilitasi unsur Topografi Kodam II/Sriwijaya (Topdam), Senin (26/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di aula Kantor Dinas PMD Tebo.
Mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa TRP, Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, tokoh masyarakat, dan tokoh adat itu menghasilkan kesepakatan kedua pihak untuk menyerahkan penyelesaian batas wilayah kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
Usai mediasi, Ketua RT 17 Simpang Semangko, Suparman, meminta Pemkab Tebo tidak hanya mempertimbangkan garis batas administratif, tetapi juga kepentingan masyarakat, terutama kemudahan akses pelayanan pemerintahan.
“Warga Simpang Semangko selama ini sudah nyaman berada di Kelurahan Sungai Bengkal. Kantor lurah lebih dekat dan pelayanan mudah dijangkau. Jangan sampai perubahan batas justru membuat masyarakat harus menempuh perjalanan lebih jauh, mengeluarkan biaya tambahan, dan kesulitan mengurus administrasi,” ujar Suparman.
Menurutnya, wilayah seluas 1.739 hektare yang diusulkan Pemdes TRP tidak hanya mencakup lahan yang berkaitan dengan koperasi, kelompok tani, dan perusahaan, tetapi juga banyak kebun milik pribadi masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, bahkan sebagian besar telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Suparman juga menyebut, berdasarkan pengetahuannya, tidak terdapat kebun maupun lahan pribadi milik warga Desa Teluk Rendah Pasar di wilayah yang diusulkan tersebut.
“Lagian, tidak ada kebun atau lahan milik saudara-saudara kami warga Teluk Rendah Pasar di wilayah yang mereka usulkan. Jadi, saya kira tidak ada dampak buruk bagi saudara-saudara kami di TRP apabila wilayah tersebut tetap berada dalam administrasi Kelurahan Sungai Bengkal,” tegasnya.
Ia menegaskan, masyarakat Simpang Semangko, umumnya kelurahan sungai bengkal tetap menjaga hubungan baik dengan warga TRP. Persoalan tersebut bukan menyangkut hubungan antar masyarakat, melainkan kepastian wilayah dan kemudahan pelayanan publik.
Selain mempertimbangkan kepentingan warga, Suparman meminta Pemkab Tebo mengkaji sejumlah dokumen hukum dan riwayat administrasi wilayah.
Di antaranya, SK Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang menurut dokumen rujukan masyarakat tidak mencantumkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Desa TRP.
Kemudian, izin prinsip dan izin lokasi perkebunan Koperasi Leban Rindang Sakti yang bermitra dengan PT Citra Mulia Manunggal (CMM), surat penyerahan lahan warga Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari, kepada PT CMM yang diketahui Lurah Sungai Bengkal, serta sejumlah SHM kebun masyarakat yang terbit sebelum 2022 dan mencantumkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai lokasi administratif.
Dokumen tersebut, menurutnya, perlu diteliti bersama peta bidang tanah, koordinat, dan riwayat penguasaan lahan.
Suparman juga menyoroti Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022, yang menetapkan batas Desa Kunangan dengan Kelurahan Sungai Bengkal pada sisi dan koordinat wilayah terkait. Ia meminta agar usulan batas baru tidak bertentangan dengan ketetapan sebelumnya tanpa melalui prosedur perubahan yang sah.
Selain itu, terdapat kesepakatan batas tanggal 6 Mei 2026 antara Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal bersama tokoh masyarakat, agama, dan pemuda dengan Pemerintah Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kesepakatan tersebut juga diminta menjadi bahan kajian dan diselaraskan dengan peta serta koordinat resmi.
“Semua dokumen itu harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai pemerintah mengambil keputusan baru yang bertentangan dengan ketetapan sebelumnya atau justru menimbulkan sengketa baru,” katanya.
Terkait kewenangan pemerintah, Suparman mengingatkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, khususnya Pasal 19 ayat (1), mengenai penyelesaian perselisihan batas desa melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah daerah dan penyelesaian oleh Bupati melalui Peraturan Bupati apabila tidak tercapai kesepakatan, sesuai ruang lingkup ketentuan tersebut.
Karena itu, ia meminta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo berhati-hati, transparan, serta melibatkan pemerintah desa, kelurahan, pemilik lahan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat sebelum mengambil keputusan.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan batas administratif tidak menghapus hak kepemilikan tanah, tetapi dapat berdampak terhadap jarak tempuh, biaya, dan kemudahan pelayanan masyarakat.
“Kami menghormati hasil mediasi dan menyerahkan keputusan kepada Pemkab Tebo. Tetapi jangan hanya melihat garis koordinat di atas peta. Pertimbangkan juga hak masyarakat, riwayat administrasi, serta kenyamanan warga yang selama ini sudah menjadi bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal,” ujarnya.
“Kami sudah nyaman di Sungai Bengkal. Harapan kami, pemerintah mengambil keputusan yang adil, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah pelayanan masyarakat, bukan justru mempersulitnya,” pungkas Suparman.
Sementara itu, Sekda Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo, belum memberikan tanggapan terkait polemik batas wilayah TRP dan Kelurahan Sungai Bengkal saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp.
Hingga berita diterbitkan, belum ada respons yang diterima. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (*)












![3 PIMPINAN DEWAN KOPI MORNING DENGAN WARTAWAN.wmv_snapshot_01.13_[2020.01.22_17.43.02] Coffee Morning Bersama Awak Media, Dewan Ajak Sama-sama Awasi Pembangunan](https://www.lampukuning.id/wp-content/uploads/2020/01/3-PIMPINAN-DEWAN-KOPI-MORNING-DENGAN-WARTAWAN.wmv_snapshot_01.13_2020.01.22_17.43.02-300x170.jpg)