Soal SPBU Langgar Aturan, Ini Kata Bupati

IMG 20210627 WA0005

LAMPUKUNING.ID, TEBO – Meskipun telah mengetahui adanya indikasi pelanggaran Nomor 16 tahun 2003 tentang sempadan jalan pada proyek investasi pembangunan jalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di KM 10, namun nyatanya Pemerintah Kabupaten Tebo (Pemkab) Tebo tetap memberi izin.

Bupati Tebo Sukandar mengatakan pihak SPBU bersedia membongkar jalan jika ada pelebaran jalan nasional nantinya. “Pemiliknya sudah kita panggil, sudah ada surat pernyataan diatas materai, mereka (SPBU) siap untuk dibongkar,” kata Sukandar dikonfirmasi awak media baru baru ini.

Lanjutnya, pelebaran jalan Lintas Timur Sumatra KM 8 hingga KM 10 rencananya tahun 2021 dilakukan, tapi tertunda. Karena anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi mengalihkan pelebaran jalan ke pembangunan Ujung Jabung di Tanjab Timur.

“Kita telah mengajukan kembali pada tahun depan untuk pelebaran jalan,” tukasnya. (red)