
LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Tahanan narkoba Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jambi, Sabtu (18/7/2020) lalu, sekitar pukul 03.55 WIB. Tahanan tersebut berinisial IP (29), meninggal akibat penyakit jantung dan susah buang air besar (BAB).
IP ditahan Ditres Narkoba Polda Jambi, sejak 8 Juli 2020 dengan kasus sebagai kurir dan pengguna aktif barang haram jenis sabu.
Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, IP mengeluhkan sesak napas dan sulit untuk BAB. Selain itu, IP juga sebagai pecandu berat pengguna aktif narkoba.
Ia menggunakan narkoba, lantaran Broken home. “IP juga sudah pisah dengan istrinya. Kedua orang tuanya juga cerai. Kemungkinan dia mengoksusmsi narkoba karena broken home,” ujar Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jambi, AKBP Usis Andikari.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol, Dewa Putu Gede, menjelaskan, pelaku, ditangkap di Simpang Puskes, Mayang, Kecamatan Kota Baru, pada Rabu (8/7/2020) lalu.
Pada saat ditahan, IP mengalami sesak napas dan susah BAB. “Pada Sabtu (18/7/2020) meninggal, karena sakit, mengalami sesak napas, sebelum mengalami sesak napas dua hari sebelumnya pada 16 Juli dia menggeluh susah buang air besar secara normal, setelah dilakukan pengobatan dia bisa BAB, kemudian sesak napas,” ungkapnya di ruangannya, Senin (20/7/2020).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan, kemudian IP di bawa ke RS Polda bhayangkara. Di sana dilakukan pengobatan secara medis dengan maksimal. Bahkan, IP sempat masuk ruangan ICU.
“Denyut jantung terlalu keras, kemudian meninggal dunia, saya juga cukup perihatin, karena BAP sudah berjalan, tinggal pengiriman ke kejaksaan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, IP juga sebagai pengguna barang haram jenis sabu dengan tingkat berat. Seain penggunak IP juga mejandi kurir.
“Dari data, pertama ini yang didapatkan, proses penyelidikan, pelaku ini memang kurir” ungkapnya.
Untuk prosedural hukum yang berjalan, Dewa menyebutkan, sampai saat ini pihaknya memerlukan tahapan untuk penghentian perkara terhadap IP.
“Kita harus gelar perkara. Walaupun secara hukum memang tersangka meninggal dunia, kasus bisa dihentikan demi hukum, tetapi ada proses, ada namanya gelar perkara secara internal di diktorat, nanti dari kesimpulan gelar perkara harus dihentikan demi hukum, maka kita memerintahkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena IP sudah meninggal ,” pungkasnya. (Rz)






