LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo melalui Tim Gunjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, bersama dengan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga hasil curian.
Terduga pelaku berinisial F (22), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, dibekuk oleh Tim Gunjo di tempat persembunyiannya di Kota Jambi pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 20 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB, saat korban bersama empat orang temannya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya di Kafe kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban dan teman-temannya masuk ke sebuah Club tempat hiburan malam disekitar lokasi tersebut.
Sekira pukul 03.00 WIB, saat korban dan temannya kembali ke tempat parkir untuk mengambil kendaraan, motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada. Pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp15 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, pada Senin (12/10/2026) Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa korban dan para saksi terkait peristiwa ini.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM. (*)










