LAMPUKUNING.ID,BUNGO– Gerak cepat Tim Gunjo Polres Bungo kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (22) diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos kawasan Pall 2, Pasir Putih, Muara Bungo, terkait dugaan tindak pidana pencurian di Cafe Sepanchi, belakang Masjid Agung Al Mubarak, Kabupaten Bungo.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengamanan terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Benar, seorang pria berinisial A telah diamankan oleh Tim Gunjo Polres Bungo terkait dugaan tindak pidana pencurian di sebuah kafe di wilayah Muara Bungo. Dalam penanganan perkara ini, petugas juga berhasil mengamankan satu unit HP Infinix Smart 20 warna hitam sebagai barang bukti,” demikian keterangan yang disusun berdasarkan informasi penanganan perkara.
Ia mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, ketika satu unit HP Infinix Smart 20 yang sebelumnya diletakkan di rak kasir diketahui hilang. Pelapor bersama saksi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang diduga masuk melalui pintu belakang kafe. Selain satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.130.000 juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.500.000.
“Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/394/X/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, Tim Gunjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pria berinisial A di kawasan Pall 2, Pasir Putih, Muara Bungo,”jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Bambang JM menghimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan tempat usaha dan barang berharga.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memastikan keamanan tempat usaha, mengaktifkan kamera pengawas apabila tersedia, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” imbau Kasi Humas Polres Bungo.
“Saat ini, perkara tersebut ditangani lebih lanjut oleh penyidik. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”pungkas IPTU Bambang JM.(*)






