
LAMPUKUNING.ID,MERANGIN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, siap melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga orang yang telah melakukan pencurian, pemerkosaan serta pembunuhan terhadap Suku Anak Dalam.
Hal ini di sampaikan oleh Kajari merangin Martha Parulina Berliana SH. MH saat disambangi oleh awak media di tempat kerjanya Kajari Merangin pada Kamis (23/07/2020).
“Sebagaimana yang telah di beritakan di media, bahwa pelaksanaan eksekusi di laksanakan di Merangin, ya kami di Kajari Merangin pada intinya siap” ungkap Martha Paruliana.
Namun untuk sementara waktu pihak Kajari Merangin mengaku belum menerima perintah.
“Namum hingga saat ini kami pihak Kajari Merangin belum menerima perintah tentang pelaksanaan eksekusi tersebut” jelas ibu Kajari Merangin.
Ketiga orang terpidana mati ini adalah merupakan pelaku pencurian pemerkosaan serta pembunuhan terhadap beberapa orang Suku Anak Dalam yang terjadai pada Sabtu 29 September tahun 2000 yang silam, bertempat di kawasan ulu sungai kunyit Dusun Patekun, Desa Nalo Baru, kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Atas perbuatannya ketiga orang tersebut yakni Sopyan, Harun dan Syargawi akhirnya di vonis dengan hukuman mati.(Bas.R)