LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Tim GUNJO Polres Bungo kembali menunjukkan efektivitasnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi kejahatan ini terjadi di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo, di mana sepeda motor korban berhasil digondol pelaku.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 03.05 WIB. Keberhasilan ini merupakan buah dari serangkaian penyelidikan intensif yang telah dilakukan oleh Tim GUNJO Polres Bungo untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku yang telah lama menjadi target operasi.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, seorang mahasiswi berinisial EJS, memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie saat hendak menjenguk keluarganya yang sedang dirawat. Namun, ketika hendak mengambil kembali kendaraannya, korban mendapati motornya telah raib dari lokasi parkir.
Setelah berkoordinasi dengan petugas parkir, korban melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan seorang pria dengan sengaja membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong keluar dari area parkir. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp20.840.000. Laporan resmi kemudian dibuat oleh korban ke Polres Bungo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Tim GUNJO Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bungo dan penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(*)












