LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tim Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku Jambret pada Senin (05/10) sekira pukul 13.30 Wib.
Pelaku berinisial HZ (32) asal Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Pelaku melanggar pasal 362 KUHP.
Diketahui HZ menjambret korban bernama ASRI Wartini didepan Rumah makan Minang Menanti, Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah.
Kejadian berawal saat korban hendak turun dari mobil tiba-tiba terlapor yang menggunakan sepeda motor matic langsung menarik tas warna coklat yang berisikan 2 ( dua ) buah dompet, 1 ( satu ) buah KTP, 2 ( dua ) buah Atm Mandiri dan BCA, dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000.
Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU M Nur membenarkan kejadian tersebut.
Dimana pelaku diamankan Tim Satreskrim Polres Bungo di sebuah hotel di Muara Bungo.
“pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk tindak lebih lanjut,” singkat nya. (LK05)