Tim Srigala Codet Bekuk Kurir Sabu Asal Aceh Hendak Antar Sabu ke Bungo

IMG 20201116 WA0007

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus 2 (dua) orang Pria asal Aceh yang hendak menghantar barang haram narkotika jenis sabu ke Kabupaten Bungo.

(Video Hari Ini) 

2 orang tersangka berinisial S-U (32) Mahasiswa, A-N (53) Petani. Kedua tersangka tersebut hendak menghantar paket sabu kepada salah satu pria inisial A-I (25) warga Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

Kedua tersangka diamankan Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 01:00 dini hari. Tepatnya
di Jl Lintas Sumatra depan mapolsek Jujuhan Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP.Mokhamad Lutfi,S.IK didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP
Septa Badoyo,S.IK,MH dan dihadiri
Kaur Bin Ops (KBO) SatresNarkoba Polres Bungo IPDA.Muhamad ramadhansya Putra, S.Tr.k. saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (16/11). Menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki dari Provinsi Aceh tujuan Muara Bungo diduga membawa paket yang berisi narkotika seberat 393,16 gram dengan menggunakan kendaraan umum.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan pengintaian di daerah perbatasan Jambi dan Sumbar sekitar pukul 00:00 WIB. Melakukan pemeriksan setiap kendaraan umum yang melintasi Mapolsek Jujuhan di backup oleh personil Polsek Jujuhan yang piket pada saat itu,” ujarnya.

Selanjutnya saat hendak memberhentikan 1 unit kendaaraan umum, tiba-tiba salah satu dari penumpang mobil tersebut meloncat dari dalam mobil berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan.

Lalu diamankan bersama satu orang lainya, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki tersebut beserta barang bawaannya. “pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 buah plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas barang bawaan laki-laki tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap salah seorang dari laki-laki asal Aceh yang diamankan tersebut, dan menerangkan bahwa paket sabu tersebut akan diantar ke seseorang yang berada di Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

Berdasarkan keterangan tersebut tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo mencoba memancing laki-laki yang akan menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut untuk menjemputnya. Selanjutnya laki-laki yang akan menerima paket yang berisi narkotika tersebut berhasil diamankan.

Ketiga orang laki-laki yang diamankan berikut barang bukti yang di temukan di bawa ke Mapolres Bungo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 114 ayat ( 2 ) juncto pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya. (gas)