Transaksi Sabu Lewat Medsos, Empat Warga Bungo Ditangkap

WhatsApp Image 2020 08 13 at 11.54.46 1
Keempat pelaku saat diamankan

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Sebanyak 4 (empat) orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Kamis (13/08).

Keempat pelaku ditangkap sekira pukul 00:30 WIB di Alang Panjang, RT 004 Dusun Tanah Bekali, Tanah Sepenggal. Mereka adalah Pahtoni (30) alamat Rantau Makmur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Zakaria (25) alamat Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Yoga Ariyadi (22) alamat Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal dan Didik Setiawan (20) alamat Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas ialah 2 buah bong, 5 buah mancis gas, 1 buah pirex kaca lengkap dengan karet dot, 3 buah sumbu api, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit CCTV lengkap dengan monitor dan 4 unit handpone.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo, IPTU M Nur membenarkan penangkapan pelaku. “Benar, ada 4 orang laki- laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sabu seberat 1 Gram,” ujarnya.

 

Lanjutnya,  kejadian berawal dari informasi masyarakat melalui medsos facebook, bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika di sebuah rumah yang berada di Alang Panjang Tanah Bekali, Tanah Sepenggal.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 )   UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” tukasnya. (LK07)