
LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir mengamankan seorang perempuan berinisial “S” (43) warga Jalan Asahan, Dusun Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada hari Selasa (02/06/2020) sekira pukul 14:15 WIB.
Pelaku “S” diamankan di Bedeng Jalan Asahan, Dusun Purwasari, pelaku dicurigai sedang transaksi narkoba, setelah dilakukan penggeledahan,, pihak Kepolisian mendapatkan 4 (empat) bungkus plastik bening besar dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil, di duga Narkotika jenis sabu dengan berat sementara 22.64 gram.
Petugas juga menemukan 1 (satu) ikat plastik bening kosong, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) (Empat Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Buah Handphone lipat merk Advan warna Silver, 1
(satu) Buah Kartu Tanda penduduk (KTP), atas nama pelaku.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pelepat ilir, selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Trisaksono Puspo Aji,S.I.K,M.Si, melalui Paur Humas IPTU M.Nur membenarkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu yang di lakukan oleh seorang perempuan berinisial “S” warga Dusun Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir.
Pelaku “S” diduga melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(LK05)