Usai Rehabilitasi, Pria di Tebo Kembali Berurusan dengan Hukum

LAMPUKUNING.ID,TEBO-Seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengulangi penyalahgunaan narkotika. Kali ini, R justru dilaporkan kepada polisi oleh keluarganya sendiri karena kecewa setelah R kembali diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Sebelumnya, R diketahui telah menjalani rehabilitasi di Jambi. Keluarga berharap proses tersebut dapat membantu R berhenti dari penyalahgunaan narkotika dan memperbaiki kehidupannya.

Namun, harapan tersebut diduga belum terwujud. R kembali diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tebo dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Tebo Aipda Roman Siswoyo membenarkan laporan dari pihak keluarga terhadap R saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

“keluarga mengambil langkah tersebut karena merasa kecewa setelah R kembali diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Roman menjelaskan, R sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Jambi dan sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan subsider Pasal 112 Ayat (1). Dengan ketentuan tersebut, R terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan R dalam penyalahgunaan narkotika.narkoba.(sumber: kenali.co.id)