Wabup Katamso Pimpin Koordinasi Penyelesaian Konflik Lahan, Pemkab Tanjab Barat Utamakan Musyawarah dan Kepastian Hukum.

LAMPUKUNING.ID,TANJAB BARAT– Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat melalui penyelesaian konflik agraria secara terbuka dan berkeadilan.

Komitmen tersebut diwujudkan lewat rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Remaja Kampung Melayu, Kelompok Tani Sepakat, Kelompok Tani Berkah Sembada di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, dengan PT WKS Distrik 6, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wakil Bupati itu menghadirkan Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama unsur Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, Bagian SDA, ATR/BPN, serta UPTD KPHP. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap tahapan penyelesaian dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Katamso menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan hadir sebagai mediator yang menjembatani kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog, data yang valid, serta kepastian hukum agar menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.

“Kita berkumpul hari ini untuk membangun kesamaan persepsi dan mencari jalan keluar terbaik. Harapan kita, persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan secara damai, transparan, serta memiliki landasan hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun,” ujar Katamso.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati menginstruksikan Tim Terpadu bersama perangkat teknis pemerintah daerah untuk segera melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut meliputi verifikasi dokumen, penelusuran data lapangan, hingga pengumpulan informasi pendukung sebagai dasar dalam merumuskan penyelesaian yang objektif.

Hasil verifikasi nantinya akan dibahas kembali dalam agenda lanjutan bersama para pihak.

Katamso juga mengingatkan bahwa pendekatan serupa telah dilakukan Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam mediasi konflik lahan antara KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, yang berkaitan dengan lahan kemitraan bersama PT Makin Grup.

Pada mediasi tersebut, pemerintah meminta koperasi maupun perusahaan membuka seluruh dokumen kemitraan, peta lahan, legalitas Hak Guna Usaha (HGU), serta perjanjian kerja sama. Sementara pihak penggugat diminta menunjukkan bukti kepemilikan atau alas hak atas lahan yang disengketakan sebagai dasar proses verifikasi.

“Apabila lahan tersebut memang telah dimitrakan secara sah, maka hak itu harus dihormati. Namun jika ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan, maka persoalan itu harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Karena itu, kita melibatkan BPN untuk memastikan status maupun batas lahan secara teknis,” tegasnya.

Langkah-langkah yang terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan keseriusan dalam menangani setiap konflik agraria melalui jalur musyawarah, verifikasi yang transparan, serta penegakan aturan.

Diharapkan upaya tersebut mampu menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas investasi, sekaligus mewujudkan suasana yang aman, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (LK10)