LAMPUKUNING.ID,TANJAB BARAT – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, terus difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memimpin langsung rapat mediasi antara KMS.
Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup terkait lahan yang telah bermitra dengan PT. Makin Grup.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjab Barat, Kuala Tungkal, Kamis (1/10/2026), menjadi forum untuk mempertemukan seluruh pihak yang berselisih sekaligus mencari jalan keluar yang mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan menjaga situasi tetap kondusif.
Rapat turut dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperindag dan UMKM, Tim Terpadu yang melibatkan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Polres, Babinsa, serta perwakilan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup dan manajemen PT. Makin Grup.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Katamso menegaskan bahwa pemerintah tidak berada di salah satu pihak, melainkan menjalankan fungsi sebagai mediator agar persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berdasarkan fakta hukum.
“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara objektif. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan data dan bukti. Yang kita cari bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” tegasnya.
Katamso juga meminta seluruh pihak membuka dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa, mulai dari perjanjian kemitraan, legalitas lahan, peta lokasi hingga dokumen kepemilikan. Menurutnya, kejelasan administrasi menjadi dasar penting sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.
Ia menambahkan, apabila lahan tersebut memang telah memiliki dasar hukum yang sah dalam kerja sama kemitraan, maka seluruh pihak wajib menghormatinya.
Namun jika ditemukan adanya tumpang tindih klaim kepemilikan, maka proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status dan batas lahan.
Melalui forum mediasi tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, yakni pemerintah daerah bersama Kesbangpol, OPD terkait, BPN, pihak koperasi, perusahaan, dan para pelapor akan melakukan verifikasi lapangan secara bersama-sama.
Selama proses tersebut berlangsung, seluruh pihak juga sepakat tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih disengketakan guna menghindari potensi konflik di lapangan. Setelah hasil pemeriksaan lapangan dan telaah dokumen selesai, pemerintah akan kembali menggelar rapat lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.
Rapat berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap proses mediasi ini dapat menghasilkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta menjaga keharmonisan masyarakat di Desa Taman Raja. (LK10)






