Wabup Katamso Tekankan Aksi Nyata dalam Rakor Karhutla, Seluruh Pihak Diminta Bergerak Cepat.

LAMPUKUNING.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat upaya menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Penanganan Karhutla Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati, Rabu (16/9/2026).

Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penyusunan langkah strategis untuk memperkuat pencegahan dan penanganan Karhutla di tengah meningkatnya ancaman kebakaran yang berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.

Hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda, TNI, Polri, BMKG, Kejaksaan Negeri, organisasi perangkat daerah, para camat, Manggala Agni, Basarnas, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Katamso menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Menurutnya, seluruh elemen harus memiliki komitmen yang sama untuk mencegah munculnya titik api.

Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga pertengahan September 2026 telah tercatat 587 kejadian kebakaran dengan 1.249 titik api di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Penanganan Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, TNI, Polri, perusahaan, hingga masyarakat harus bersinergi. Perusahaan wajib memastikan wilayah konsesinya aman, sedangkan masyarakat perlu terus diedukasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Katamso.

Ia juga meminta seluruh perusahaan meningkatkan patroli di wilayah konsesi, memastikan Masyarakat Peduli Api (MPA) berjalan efektif, serta menyiapkan personel maupun peralatan agar dapat merespons kebakaran secara cepat. Selain itu, Kodim dan Polres diminta terus menggencarkan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, sementara sektor kehutanan diharapkan memperkuat ketersediaan embung dan kanal di kawasan rawan.

Secara khusus, Wakil Bupati menginstruksikan para camat untuk aktif membangun komunikasi dengan perusahaan di wilayah masing-masing. Camat Tungkal Ilir dan Camat Bram Itam juga diminta berkoordinasi bersama DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah desa dalam mengawasi aktivitas pembakaran arang agar tidak memicu kebakaran lahan.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah aksi nyata. Semua pihak harus memahami perannya, saling mendukung, dan bergerak cepat ketika ada potensi kebakaran,” ujarnya.

Rakor dipandu Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP., M.H., yang memaparkan hasil koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Kesehatan menyatakan kesiapan melakukan pemantauan kualitas udara, sementara BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran menyiapkan personel beserta sarana pendukung.

Pemerintah daerah juga telah mengantisipasi kemungkinan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kondisi kabut asap semakin memburuk.
Dalam kesempatan itu, BMKG Provinsi Jambi turut menyampaikan analisis curah hujan dan prakiraan iklim dua dasarian ke depan berdasarkan kondisi hingga 15 September 2026 sebagai dasar pengambilan langkah mitigasi.

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf. Sigit Purnomo Rico memaparkan kesiapan personel, pemetaan kawasan rawan, ketersediaan sumber air, serta strategi deteksi dini dan penanganan kebakaran.

Dari Polres Tanjung Jabung Barat, Kabag Ops AKP Hermanto, S.H., menjelaskan langkah kepolisian melalui patroli terpadu, sosialisasi, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla.

Dinas Kesehatan juga melaporkan bahwa pemantauan kualitas udara dilakukan melalui 16 puskesmas sebanyak dua kali setiap hari. Selain itu, pembagian masker kepada masyarakat telah dilaksanakan sejak 24 Agustus 2026 sebagai langkah mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Di sektor perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan kembali menekankan penerapan zero burning, penguatan deteksi dini, respons cepat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan bagi seluruh pemegang izin usaha perkebunan.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum dalam penanganan Karhutla tidak hanya berlaku bagi pelaku yang sengaja membakar lahan, tetapi juga dapat dikenakan terhadap pihak yang lalai memenuhi kewajiban pencegahan di wilayah tanggung jawabnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., turut memberikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman Karhutla.

Menutup rakor, Wakil Bupati Katamso menyoroti minimnya kehadiran perusahaan dalam forum tersebut. Dari 37 perusahaan yang diundang, hanya 13 perusahaan yang hadir.

“Kami berharap seluruh perusahaan lebih serius menjalankan tanggung jawabnya. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Pastikan data lengkap, personel siap, peralatan tersedia, dan seluruh kewajiban operasional dipenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil rakor tidak boleh berhenti sebagai pembahasan di atas meja, tetapi harus segera diwujudkan melalui langkah-langkah nyata di lapangan, mulai dari deteksi dini, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pendukung, hingga kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menekan risiko Karhutla di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (LK10)