Wahono Pelaku Karhutla Dibekuk Polisi

karhutla

LAMPUKUNING. ID, TANJABAR -Tim gabungan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) mengamankan Wahono (32), warga Parit Lapis, Kabupaten Tanjabar, terduga pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla),Sabtu (20/02/2021).

Pelaku diduga sengaja membuka lahan untuk ditanami pinang dengan cara membakar lahan seluas 1,2 hektar di Desa Karya Maju,Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabar.

Aksi pelaku ini diketahui saat personil Polres Tanjung Jabung Barat bersama jajaran dan diikuti oleh pihak koorporasi perkebunan sedang melakukan patroli pengawasan hutan,dari kejauhan terpantau oleh Tim gabungan tersebut ada kepulan asap yang menjulang tinggi,kemudian Tim gabungan mendekati sumberĀ  kejadian dan memergoki pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, mengatakan saat konfrensi pers di Mapolres,Selasa (23/02/2021).

“Wahono telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, pasal yang disangkakan pasal 108 Junto Pasal 56 Ayat 1 , Undang – Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara , denda Rp 1 Miliiar”, kata AKBP Guntur Saputro.

AKBP Guntur Saputro mengungkapkan, “pelaku melakukan pembakaran lahan atas inisiatif pribadi untuk berkebun pinang. karena tidak punya uang untuk pembukaan lahan dengan cara lain” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro. (Mas)