Kejari Tanjab Barat Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp. 17,9 Miliar dari Kasus Lahan PT. PSJ

LAMPUKUNING.ID, TANJAB BARAT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memburu kerugian negara dari perkara kasus korupsi, seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

Pada saat konferensi pers yang di laksanakan pada Kamis Pagi (30/04/2026) di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kejari berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.17,9 miliar.

Angka tersebut baru sebagian kecil dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp. 126 Miliar berdasarkan hasil audit. Namun, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa proses pemulihan aset negara berjalan dan tidak akan berhenti.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung  Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H, yang di dampingi oleh Kasi Pidsus Agrin, Kasi Intel, Kasi Datun, Kasipidum dan jajaran
mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan titipan dari terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, Direktur sekaligus Komisaris PT. PSJ, yang telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

“Uang pengganti kerugian negara itu telah dititipkan melalui Bank BSI oleh yang bersangkutan,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026).

Anton menegaskan, pemulihan Rp. 17,9 Miliar bukanlah akhir. Kejari masih memburu sisa kerugian negara yang nilainya sangat signifikan.

“Upaya pengembalian akan terus kami lakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” tegasnya.

Tak hanya uang, Kejari juga telah mengambil langkah tegas dengan menyita aset perusahaan berupa lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek perkara.

Total luas lahan yang disita mencapai 1.199,87 hektare, ditambah lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri seluas 75 hektare, yang seluruhnya berada di Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.

Sebagai bentuk penegasan hukum, penyidik juga telah memasang papan penyitaan di sejumlah titik lahan tersebut.

Langkah Kejari ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi sektor sumber daya alam yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk kepentingan bisnis tidak akan luput dari jerat hukum. (LK10)