LAMPUKUNING.ID,BUNGO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan akhir. DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 serta ranperda lainnya.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (29/9/2026), dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H.
Dari 35 anggota DPRD Kabupaten Bungo, sebanyak 24 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Rapat turut dihadiri Bupati Bungo, Wakil Bupati Bungo, Wakil Ketua I DPRD Bungo, unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, para kepala bagian, para camat yang diwakili sekretaris camat, serta unsur vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Darwandi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Sebelumnya, pada 26 September 2026, Bupati Bungo telah menyampaikan Nota Pengantar yang memuat Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 serta ranperda lainnya di hadapan rapat paripurna DPRD.
Setelah penyampaian Nota Pengantar, DPRD kemudian melakukan pembahasan melalui fraksi-fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bungo.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dan ranperda lainnya.
Pandangan umum fraksi selanjutnya mendapat jawaban dari Pemerintah Kabupaten Bungo melalui rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat kerja antara DPRD dengan TAPD Kabupaten Bungo.
Darwandi mengatakan, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Ranperda sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini adalah pembahasan antara kepala daerah dan DPRD yang terakhir terkait Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 serta ranperda lainnya,” ujar Darwandi.
Fraksi NasDem Sampaikan Sejumlah Catatan
Memasuki agenda penyampaian kata akhir, Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Bungo menyampaikan sejumlah catatan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Fraksi NasDem mengawali penyampaiannya dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Bupati Bungo beserta jajaran eksekutif, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan bersama DPRD.
Fraksi NasDem juga mengapresiasi respons pemerintah daerah terhadap berbagai isu yang sebelumnya mereka sampaikan dalam pandangan umum fraksi.
Sejumlah isu tersebut meliputi postur perubahan APBD, SiLPA, penghapusan rencana pinjaman daerah, rendahnya realisasi belanja, kualitas prognosis, Pendapatan Asli Daerah (PAD), program seragam sekolah gratis, Pro Witra, penataan perangkat daerah hingga digitalisasi pelayanan.
Namun, Fraksi NasDem menegaskan bahwa jawaban politik dan administratif pemerintah daerah tidak cukup hanya berhenti pada kesediaan melakukan evaluasi.
Fraksi tersebut meminta adanya kepastian mengenai tindakan yang akan dilakukan, ukuran keberhasilan, waktu pelaksanaan serta bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Realisasi Belanja Jadi Sorotan
Salah satu catatan utama Fraksi NasDem berkaitan dengan realisasi APBD semester I Tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, Fraksi NasDem menyebut capaian pendapatan telah berada di kisaran 49,26 persen, sementara realisasi belanja baru sekitar 34,60 persen.
Sementara itu, realisasi belanja modal disebut baru mencapai sekitar 30,70 persen.
Menurut Fraksi NasDem, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya jarak antara kemampuan pemerintah menghimpun sumber daya dengan kemampuan mengubah anggaran menjadi pelayanan publik dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Fraksi NasDem menyatakan sepakat bahwa percepatan belanja tidak boleh dilakukan hanya demi mengejar angka serapan.
Namun, prinsip kehati-hatian juga dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan anggaran mengendap ketika masyarakat masih menghadapi kebutuhan pembangunan, seperti jalan rusak, persoalan drainase, pelayanan dasar dan kebutuhan ekonomi.
“Persoalannya bukan memilih antara serapan atau kualitas, melainkan memastikan serapan yang berkualitas,” demikian substansi yang disampaikan Fraksi NasDem.
Karena itu, Fraksi NasDem meminta setiap paket belanja modal yang masih dapat dilaksanakan pada sisa tahun anggaran dipetakan secara terbuka berdasarkan status kontrak, progres fisik, nilai pekerjaan, lokasi, manfaat serta tingkat penyelesaian.
PUPR Diminta Fokus pada Infrastruktur yang Berdampak
Khusus terhadap Dinas PUPR, Fraksi NasDem menyoroti jawaban pemerintah daerah yang menyebut prioritas diarahkan pada kegiatan yang paling siap dan paling berdampak terhadap konektivitas serta pelayanan dasar.
Menurut Fraksi NasDem, arah tersebut harus diterjemahkan secara lebih konkret.
Fraksi tersebut mengingatkan agar perubahan APBD tidak justru mempertahankan terlalu banyak paket pekerjaan kecil yang tersebar, sementara ruas jalan, jembatan, drainase dan infrastruktur pengungkit ekonomi yang kritis belum memperoleh penyelesaian secara utuh.
Fraksi NasDem menilai ukuran keberhasilan kebijakan anggaran tidak semata-mata dilihat dari berapa besar anggaran yang terserap.
Lebih dari itu, ukuran keberhasilan harus dilihat dari berapa banyak persoalan publik yang benar-benar dapat diselesaikan melalui anggaran tersebut.
SiLPA Rp68,36 Miliar Ikut Disorot
Fraksi NasDem juga menyoroti SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp68,36 miliar.
Pemerintah daerah sebelumnya menjelaskan bahwa SiLPA tersebut merupakan hasil akhir seluruh transaksi APBD dan tidak tepat apabila semata-mata dianggap sebagai akibat rendahnya serapan.
Fraksi NasDem menyatakan penjelasan tersebut secara prinsip dapat diterima. Namun, DPRD tetap membutuhkan rekonsiliasi yang lebih rinci.
Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan mana SiLPA yang terikat, mana yang bebas digunakan, sumber masing-masing dana serta untuk pembiayaan apa dana tersebut telah diarahkan dalam Perubahan APBD 2026.
Fraksi NasDem juga meminta pemerintah daerah mencermati besarnya SiLPA sementara pada semester I 2026.
Menurut fraksi, apabila pendapatan telah berada di sekitar separuh target sementara belanja baru sekitar sepertiga, maka persoalan yang dihadapi bukan semata-mata berkaitan dengan struktur sumber dana, tetapi juga kapasitas eksekusi anggaran.
Fraksi NasDem meminta agar SiLPA tidak dijadikan bantalan rutin untuk menutup kelemahan perencanaan maupun keterlambatan pelaksanaan.
Setiap sisa dana, menurut fraksi, harus memiliki asal-usul, status, tujuan penggunaan dan manfaat yang jelas.
Rencana Pinjaman Rp106,426 Miliar
Catatan lainnya berkaitan dengan rencana pinjaman daerah sekitar Rp106,426 miliar yang diputuskan tidak dilanjutkan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan kemampuan fiskal, pembiayaan, kesiapan proyek, sumber dana alternatif serta risiko kewajiban pada tahun-tahun berikutnya.
Fraksi NasDem mencatat perubahan tersebut sebagai salah satu koreksi penting terhadap desain pembiayaan daerah.
Namun, penghapusan rencana pinjaman tersebut dinilai tidak boleh hanya berhenti pada penghapusan angka kewajiban.
Pemerintah daerah tetap diminta memastikan program dan kebutuhan pembangunan yang sebelumnya direncanakan melalui skema pembiayaan tersebut memiliki solusi pendanaan yang jelas.
Rangkaian penyampaian kata akhir fraksi tersebut menjadi bagian penting sebelum Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Rapat paripurna selanjutnya dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Bungo.(*)







