
LAMPUKUNING.ID, TEBO – Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan, dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal (Iday) digelar di Pengadilan Negeri Muara Tebo, Jumat lalu (07/05/2021).
Sebelum digelar, seluruh saksi sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, termasuk ahli. Begitu juga dengan terdakwa sudah diberi kesempatan mendatangkan ahli yang meringankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Imran Yusuf mengatakan seluruh saksi telah diperiksa dan sidang pemeriksaan terdakwa selesai diagendakan pada 7 Mei lalu.
Imran mengatakan, melihat keterangan para saksi dan ahli, pihaknya berkeyakinan kasus tersebut akan selesai sesuai dakwaan jaksa.
“jadi saksi-saksi sudah diperiksa semuanya, ahli-ahli yang ada sudah didengarkan pendapatnya, termasuk ahli yang dihadirkan oleh terdakwa sendiri,” katanya.
“Kami yakin bahwa perkara ini bisa kita selesaikan dengan baik,” tambah Imran.
Pembacaan tuntutan sendiri, kata dia diagendakan setelah lebaran, sebelum akhirnya sampai ke agenda pembacaan putusan majelis hakim.
“mungkin akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri,” tukasnya. (red)






