LAMPUKUNING.ID, TANJAB BARAT— Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Katamso saat menghadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD 2026, Selasa (11/08/2026), di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjab Barat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Muh. Syafril Simamora, SH, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Hasan Basri Harahap, SH. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, staf ahli Bupati, para Asisten Setda, kepala OPD, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, perwakilan instansi vertikal serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian nota pengantar tersebut, Katamso menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 merupakan langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kondisi dan perkembangan yang terjadi setelah penetapan APBD sebelumnya.
Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antarprogram maupun kegiatan, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, hingga kondisi darurat dan keadaan luar biasa.
Selain faktor internal daerah, penyesuaian APBD juga tidak terlepas dari dinamika kebijakan pemerintah pusat. Di antaranya instruksi Presiden mengenai efisiensi belanja, penyesuaian alokasi transfer ke daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi belanja daerah.
Menurut Katamso, kondisi tersebut membutuhkan pembahasan yang matang antara pihak eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar memiliki arah dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Saya berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Katamso.
Ia menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar persoalan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, koordinasi dan komunikasi antara Pemkab Tanjab Barat bersama DPRD dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan prioritas pembangunan di tengah berbagai tantangan fiskal dan kebijakan pemerintah pusat.
Katamso berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 dapat menghasilkan kesepahaman antara eksekutif dan legislatif, sehingga perubahan APBD nantinya mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kerja sama dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya. (LK10)








