MUARA TEBO, LAMPUKUNING.ID – Danramil 416-05/Muara Tebo Kapten Inf T. Marpaung bersama Kapolsek Tebo Tengah serta anggota pantau langsung penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 periode bulan Januari
sampai dengan bulan Maret Tahun 2022 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada masyarakat terdampak covid-19 di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Kamis (14/04/2022).
Danramil Kapten Inf T. Marpaung yang memantau kegiatan tersebut jelaskan bahwa kegiatan penyaluran Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 Tahun 2022 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada masyarakat terdampak
covid-19 dilaksanakan dalam rangka menanggulangi kemiskinan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Anggaran yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui PT. Pos Indonesia kepada
keluarga penerima manfaat yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan, dalam hal ini
penyaluran anggaran terhitung dari periode bulan Januari 2022 sampai bulan Maret 2022 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
“Sedangkan masyarakat penerima bantuan sosial wajib menunjukkan surat keterangan vaksinasi / kartu vaksin, bagi
masyarakat yang belum melakukan vaksinasi maka dapat dilakukan vaksinasi di tempat penyaluran bantuan sosial yang didatangkan dari Puskesmas Tebo Tengah”, Ujar Danramil.
(Gas)