LAMPUKUNING.ID,BUNGO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo gelar Rapat Paripurna (Rapur) Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA). 2026 dan Ranperda Lainnya di ruang sidang utama DPRD Bungo, Senin (28/09/2026).
Rapur dipimpin Wakil Ketua (Waka) I DPRD Bungo,H.Pardinan,S.M.di dampingi Ketua DPRD Bungo Muhamad Adani,SH,M.Kn, Wakil Ketua II DPRD Bungo Darwandi , dan dihadiri Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat, Asisten dan Staff Ahli Bupati,Unsur Forkopimda,Para OPD,Para Camat serta undangan lainnya.
Diketahui, dari jumlah keseluruhan 35 orang Anggota DPRD Bungo, yang hadir secara fisik dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 29 orang dan yang tidak hadir sebanyak 6 orang.
Dalam pembukaannya Waka I DPRD Bungo H.Pardinan menyampaikan, bahwasannya Rapur Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Bungo atas Ranperda tentang Perubahan APBD Bungo TA 2026 serta Ranperda lainnya yang dilaksanakan saat ini merupakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan, guna memperoleh persetujuan bersama.
Serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018.
“Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda, dilanjutkan dengan tahap tanggapan dan/atau jawaban Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi DPRD Bungo. Oleh karena itu, agenda Rapat Paripurna hari ini adalah Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Bungo atas Ranperda tentang Perubahan APBD Bungo TA 2026 serta Ranperda Lainnya,”ujar Waka I DPRD Bungo.
Dalam penyampaian jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo oleh Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat mengatakan, setelah kami cermati materi pandangan umum Anggota Dewan yang terhormat, tercatat cukup banyak pertanyaan, saran, pendapat, hingga kritik antar-fraksi yang memiliki kesamaan substansi. Oleh karena itu, agar tanggapan Pemerintah Daerah tidak berulang dan tetap nyaman didengar oleh forum paripurna ini, kami mengelompokkannya berdasarkan isu strategis. Setiap tanggapan pada satu isu sekaligus menjawab pandangan umum berbagai fraksi yang menyampaikan hal serupa.
Berikut 10 poin tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo atas pandangan umum, yang disusun menurut pengelompokan isu strategis sebagai berikut:
1. Isu Strategis: Postur Perubahan APBD 2026, Kesehatan Fiskal, dan Prioritas Belanja.
2. Isu Strategis: Target Pendapatan dan Optimalisasi PAD.
3. Isu Strategis: SILPA Tahun 2025.
4. Isu Strategis: Penghapusan Rencana Pinjaman Daerah Sekitar Rp106,426 Miliar.
5. Isu Strategis: Efisiensi, Pergeseran Anggaran, Belanja Wajib, dan Perlindungan Pelayanan Publik.
6. Isu Strategis: Realisasi Belanja, Khususnya Belanja Modal.
7. Isu Strategis: Kualitas Prognosis Anggaran.
8. Isu Strategis: Penyediaan Seragam Sekolah Gratis bagi Siswa Baru.
9. Isu Strategis: Penataan Perangkat Daerah.
10. Isu Strategis: Dukungan terhadap Program Strategis Nasional dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Selain isu strategis tersebut, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat juga mencatat sejumlah hal yang bersifat khusus. Berikut poin -poin jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo:
1. Tambahan Pagu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp502,49 Miliar.
2. Tambahan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup, termasuk Bahan Bakar Minyak Operasional.
3. Tambahan Pagu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sekitar Rp807,88 Juta.
4. Alokasi Anggaran Program Peningkatan Produktivitas Pertanian, termasuk Syarat Penerima dan Biaya Pengiriman Bibit sekitar Rp574,51 Juta.
5. Penambangan Emas Tanpa Izin, Pencemaran Sungai, dan Akses Air Bersih.
6. Usulan Hasil Reses DPRD.
7. Status Mata Anggaran yang Diberi Tanda Bintang.
8. Pemulihan Kondisi Fiskal dan Penyelesaian Kewajiban Tahun Sebelumnya.
“Demikianlah jawaban Pemerintah Kabupaten Bungo atas pandangan umum kedelapan Fraksi DPRD Bungo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 serta Ranperda lainnya. Seluruh pandangan, pertanyaan, dan rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan dalam tahap pembahasan berikutnya,”Sebut Wakil Bupati Bungo.
“Kami berharap pembahasan selanjutnya dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan berorientasi pada solusi, dengan tetap menjaga disiplin fiskal, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,”tutup Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat.
Selanjutnya Pimpinan Rapur Waka I DPRD Bungo,H.Parfinan, mengucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati Bungo selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo yang telah menyampaikan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bungo atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda lainnya.
“Kepada rekan-rekan Anggota DPRD Kabupaten Bungo, melalui masing-masing Fraksi, diharapkan segera mempersiapkan Kata Akhir Fraksi yang nantinya akan dijadikan rekomendasi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda lainnya.(*)












